Simson Ade Suseno

Apakah hukumnya bagi wanita yg mengenakan pakaian tipis yg tidak menutup badannya dan pakaian sempit yg menampakkan bentuk tubuhnya ? “


Jawab :Pakaian seorang wanita yg harus tebal dan tidak menampakkan warna kulitnya {tidak transparan} dan tidak pula sempit yg menampakkan potongan tubuhnya berdasarkan hadits Nabi sholalllahu ‘alahi wa sallam : “Ada dua golongan ahli neraka dari umatku yang aku belum melihat mereka sebelumnya {yakni karena belum terjadi pada zaman Rosulullah sholalllahu ‘alaihi wa sallm } : . “Para wanita yg berpakaian tetapi telanjang mereka miring dan mengajak orang lain miring { yakni mengajak para wanita lainnya agar sesat dan condong pada penyelewengan seperti dirinya }. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring {karena adanya hiasan di rambut kepala mereka seperti sanggul pita dan berbagai perhiasan lainnya tanpa menutupnya dgn jilbab-jilbab mereka }. Mereka tidak akan masuk surga bahkan mereka tidak akan mendapati bau harumnya surga padahal baunya dapat tercium dari jarak sekian dan sekian. “ Pengertian : “Wanita yg berpakaian tetapi telanjang” yaitu wanita yg mengenakan pakaian namun tidak menutup tubuhnya {yakni tidak menutupinya dgn sempurna sehinggga masih nampak sebagian anggoata tubuhnya yg mestinya wajib di tutupi }. Ia berpakaian tetapi pada hakekatnya tetap telanjang seperti mengenakan pakaian tipis yg menampakkan warna kulitnya seperti lengannya dan lain-lainnya.Sesungguhnya pakaian wanita itu adalah yang menutupi tubuhnya yg tebal dan lebar sehingga tidak tampak bentuk tubuhnya dan fostur badannya. Wallahu a’lam.Maroji’
Label: ,