
ak perempuan, l Malu
dikuburkan hidup-hidup. Sekarangpun sama, pada pacaran seakan moral anak
terkubur - masa depan rawan terkubur bersamaan dengan dampak buruknya
di pergaulan bebas.
Pacaran, bertentangan dengan Islam Agama yang mulia dan aturan Allah yang tinggi pada kehidupan ini.
Pacaran tidaklah lepas dari bersentuhan, entah dengan cara berjabat
tangan, berboncengan di atas kendaraan, atau berpegangan, berpelukan,
berciuman dan lainnya. Memegang dan menyentuh wanita yang bukan mahram
adalah perbuatan yang diharamkan dalam agama kita.
Rasulullah -Shollallahu alaihi wasallam- bersabda :
1) Andaikan kepala seseorang di tusuk dengan jarum besi, itu lebih baik
(ringan) baginya dibandingkan menyentuh kulit seorang wanita yang tak
halal baginya. [HR. Ar-Ruyaniy dalam Al-Musnad (227/2), dan
Ath-Thobroniy dalam Al-Kabir (486, & 487)]
2) Janganlah
seorang laki-laki berkholwat (berduaan) dengan seorang wanita kecuali
bersama mahromnya [HR Bukhori: 3006,523, Muslim 1341, Lihat Mausu'ah Al
Manahi Asy Syari'ah 2/102]
3) Tidaklah seorang lelaki bersepi-sepian (berduaan) dengan seorang perempuan melainkan setan yang ketiganya (HSR.Tirmidzi)
4) Allah SWT Berfirman : Dan janganlah kamu mendekati zina,
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan
yang jelek (Al Quran Surat Al Isra 32)
5) Kedua tangan berzina
dan zinanya adalah meraba, kedua kaki berzina dan zinanya adalah
melangkah, dan mulut berzina dan zinanya adalah bicara. (H.R. Muslim dan
Abu Dawud)
Orang tua tidak peduli lagi dengan anak gadisnya
ketika keluar rumahbersama laki-laki yg bukan mahramnya. Keluar dengan b
erpakaian serba ketat, kemudian dibonceng,. Tidak tahu kemana anak
gadisnya dibawa pergi. Lalu terjadilah apa yang terjadi. Si gadis
terkadang pulang larut malam, namun orang tua hanya membiarkan
kemungkaran terjadi di dalam rumah tangga, dan keluarganya. Inilah
Dayyuts yang diharamkan baginya jannah (surga).
Nabi
-Shallallahu alaihi wa sallam- bersabda : Ada tiga golongan yang sungguh
Allah haramkan baginya surga: pecandu khomer, orang yang durhaka
(kepada orang tuanya), dan dayyuts yang membiarkan kemungkaran dalam
lingkungannya. [HR. Ahmad dalam Al-Musnad (2/69/no. 5372). Hadits ini
di-shohih-kan Kitab Shohih Al-Jami (3047)]