Simson Ade Suseno
1. Persoalan membuat patung, tidak berhenti hanya sekedar sebagai persoalan fikih saja, tetapi berlanjut sampai pada persoalan aqidah. Karena Allah lah yang hanya memiliki kekhususan untuk menciptakan makhluk-Nya dengan bentuk yang terbaik. Melukis (atau mematung) berarti upaya meniru ciptaan Allah. Masalah ini juga berkaitan dengan akidah dari sisi bahwa terkadang patung-patung itu menjadi sesembahan selain Allah. Di antara buktinya adalah bahwa membentuk makhluk itu adalah perbuatan Allah Ta'ala adalah dalil-dalil berikut: 

a. Firman Allah:
"Dialah yang membentuk kamu dalam rahim sebagaimana dikehendaki-Nya.."(QS. Ali Imran : 6)
Demikian juga firman Allah:
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan kamu (Adam), lalu Kami bentuk tubuhmu, kemudian Kami katakan kepada para malaikat:"Bersujudlah kamu kepada Adam".." (QS. Al-A'raaf : 11)
Juga firman Allah:
"Dia-lah Allah Yang Menciptakan, Yang Mengadakan, Yang Membentuk Rupa, Yang Mempunyai Nama-Nama Yang Paling baik.." (QS. Al-Hasyr : 24)
Juga firman Allah:
"Hai manusia, apakah yang telah memperdayakan kamu (berbuat durhaka) terhadap Rabbmu Yang Maha Pemurah. Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang, dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu.." (QS. Al-Infithaar (6-8)
Seluruh ayat diatas menetapkan akidah yang tidak diragukan lagi bahwa membuat bentuk makhluk adalah merupakan hak Rabb sebagai Pencipta dan Pemberi bentuk. Tidak ada hak bagi seseorang untuk bersikap lancang berusaha menandingi Allah dalam mencipta dan membentuk.

b. Dari Aisyah Ummul Mukminin, Ummu Habibah dan Ummu Salamah menyebutkan tentang gereja yang pernah mereka lihat di Habasyah. Di dalamnya terdapat berbagai lukisan. Mereka menceritakannya kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Kebiasaan orang-orang seperti mereka, apabila ada salah di antara mereka yang meninggal dunia, akan mereka dirikan masjid di atas kuburan mereka, lalu mereka buat lukisan-lukisan tersebut. Mereka adalah sejahat-jahatnya makhluk di sisi Allah di Hari Kiamat nanti." (HR. Al-Bukhari 416 dan Muslim 528)

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata:
"Hadits tersebut mengandung pengharaman terhadap lukisan." (Fathul Baari I : 525)

An-Nawawi berkata:
"Para ulama, termasuk sahabat-sahabat kami menyatakan bahwa melukis banda-benda hidup hukumnya adalah haram seharam-haramnya; termasuk kategori dosa besar, karena sudah terkena ancaman yang disebutkan dalam banyak hadits. Tidak ada bedanya antara gambar yang bukan hiasan atau yang berupa hiasan, membuatnya tetap haram hukumnya, kapan dan di manapun juga. Karena itu merupakan sikap meniru-niru ciptaan Allah Ta'ala. Tak juga beda antara gambar di kaus, karpet, uang logam maupun kertas, cawan, dinding dan yang lainnya. Adapun menggambar pepohonan, pelana unta dan sejenisnya yang tidak mengandung benda-benda bernyawa, hukumnya tidak haram. Demikianlah hukum dari melukis benda hidup." Lihat Syarah Muslim (XIV : 81)
  
c. Dari Said bin Abul Hasan diriwayatkan bahwa ia menceritakan: Saya pernah duduk dalam majelis Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhuma. Tiba-tiba datang seorang lelaki bertanya: "Wahai Abu Abbas! Saya ini orang yang kerjanya cuma dengan cara ini. Saya seorang pelukis." Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhuma menjawab: "Saya hanya akan memberitahukan kepadamu apa yang kudengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Aku pernah mendengar beliau bersabda: "Barangsiapa yang melukis gambar, pasti akan disiksa oleh Allah sampai ia mampu meniupkan ruh ke dalam gambar-gambar tersebut. Padahal ia tidak akan mampu meniupkan ruh tersebut selamanya." Serta merta lelaki tadi merangkak dengan susah payah, wajahnya memucat. Maka Ibnu Abbas berkata: "Kalau kamu masih membandel, silakan kamu menggambar pepohonan dan segala sesuatu yang tidak bernyawa." HR. Al-Bukhari (2112) dan Muslim (2110)

d. Dari Abdullah bin Mas'ud Radhiallahu 'anhu diriwayatkan bahwa ia menceritakan: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
"Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya di Hari Kiamat nanti adalah para pelukis." HR. Al-Bukhari (5606) dan Muslim (2109)

e. Dari Abdullah bin Amru bin Aash Radhiallahu 'anhu diriwayatkan bahwa ia menceritakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: "Sesungguhnya orang-orang yang membuat lukisan ini akan disiksa di hari kiamat nanti, lalu diperintahkan kepada mereka: "Hidupkan apa yang kalian ciptakan itu." HR. Al-Bukhari (5607) dan Muslim (2108).

f. Dari Abu Hurairah Radhiallahu 'anhu diriwayatkan bahwa ia pernah masuk ke Al-Madinah. Tiba-tiba ia lihat di bagian atas kota tersebut terdapat lukisan. Maka ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (menceritakan firman Allah):
"Tidak ada yang lebih zhalim dari orang yang menciptakan sesuatu meniru ciptaan-Ku. Coba mereka coba menciptakan biji-bijian atau sebiji dzarrah!" HR. Al-Bukhari (5609) dan Muslim (2111).

Iman An-Nawawi menyatakan: "Sabda beliau: "Coba mereka coba menciptakan biji-bijian atau sebiji dzarrah!" arti: coba mereka menciptakan biji dzarrah yang bernyawa dan beraktivitas sendiri sebagaimana yang diciptakan oleh Allah. Demikian juga, coba mereka menciptakan biji gandum dan sejenisnya yang memiliki rasa, dapat dimakan, ditanam dan tumbuh, serta memiliki segala kriteria yang terdapat dalam biji gandum dan berbagai jenis biji-bijian lain yang diciptakan oleh Allah. Perintah itu untuk menunjukkan ketidakmampuan manusia melakukannya sebagaimana dijelaskan sebelumnya." Lihat Syarah Muslim oleh An-Nawawi (XIV : 90). Karena yang mampu menciptakan biji-bijian yang hidup dari sebelumnya tidak ada hanyalah AllahSubhanahu wa Ta'ala.


g. Dari Abu Jahfah diriwayatkan bahwa ia menceritakan: Rasulullah melarang menjual anjing dan darah, melarang orang membuat tato atau dibuatkan tato, melarang orang yang memberi dan memakan riba, dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam juga melaknat para pelukis (benda hidup)." HR. Al-Bukhari (1980).


2. Syariat Islam telah memerintahkan berhala-berhala untuk dihancurkan dan dibumihanguskan, bukan dibuat dan dilestarikan. Dalil yang membuktikan hal itu adalah sebagai berikut:

a. Dari Abdullah bin Mas'ud diriwayatkan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah masuk kota Mekkah. Kala itu disekitar Ka'bah terdapat tiga ratus enam puluh patung. Beliau langsung menusuk patung-patung itu dengan kayu seraya bersabda: "Telah datang kebenaran, dan hancurlah kebatilan.." HR. Al-Bukhari (2346) dan Muslim (1781).

b. Dari Abul Hayyaz Al-Asadi diriwayatkan bahwa ia menceritakan: Ali bin Abi ThalibRadhiallahu 'anhu pernah berkata: Aku akan mengutusmu sebagaimana dahulu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mengutusku. Tugasmu adalah: setiap kali engkau mendapatkan patung, hendaknya engkau menghancurkannya. Dan setiap engkau mendapatkan kuburan yang ditinggikan, hendaknya engkau meratakannya dengan tanah." Dalam riwayat lain: "Dan setiap engkau mendapatkan lukisan benda hidup, hendaknya engkaupun menghancurkannya." (HR. Al-Muslim (969).
Ibnul Qayyim menandaskan: "Tamatsil dalam bahasa Arab adalah jamak dari kata timsal, yakni gambar tiga dimensi (patung dan sejenisnya)." Lihat Al-Fawa-id hal. 196.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan: "Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memerintahkan segala gambar tiga dimensi yakni patung dari orang mati, atau patung yang dibangun di atas kuburan agar dihancurkan, karena keduanya dapat menimbulkan kemusyrikan." (Majmu' Al-Fatawa 462 : 17)


3. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah mengancam orang yang memiliki lukisan benda hidup agar tidak memasukkannya ke dalam rumah. Beliau menyebutkan dosa-dosa akibat perbuatan tersebut, serta kebaikan yang hilang karena keberadaan lukisan tersebut. Di antara dalil-dalilnya:

a. Dari Abu Thalhah diriwayatkan bahwa ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Sesungguhnya para malaikat itu tidak akan masuk rumah yang di dalamnya ada anjing atau lukisan benda hidup." HR. Al-Bukhari (3053) dan Muslim (2106).
  
b. Dari Aisyah Ummul Mukminin Radhiallahu 'anha bahwa ia menceritakan pernah membeli sebuah bantal yang ada gambarnya. Ketika Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melihatnya, beliau langsung berdiri saja di depan pintu rumahnya dan tidak mau masuk. Aisyah bisa melihat ketidaksenangan di wajah Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam. Maka ia bertanya: "Wahai Rasulullah! Aku bertaubat kepada AllahSubhanahu wa Ta'ala dan kepada Rasul-Nya. Dosa apakah gerangan yang telah kulakukan?" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Dari mana engkau dapatkan bantal ini?" Aisyah menjawab: "Aku yang membelinya untuk engkau gunakan duduk-duduk dan bersandar." Maka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallambersaba: "Sesungguhnya orang-orang yang melukis benda-benda hidup ini akan disiksa di Hari Kiamat nanti. Dikatakan kepada mereka: "Coba kalian hidupkan lukisan-lukisan yang kalian buat itu!" Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam melanjutkan: "Sesungguhnya rumah yang ada gambar semacam itu tidak akan dimasuki oleh para malaikat." HR. Al-Bukhari (1999) dan Muslim (2107).


4. Membuat lukisan termasuk jalan yang menghantarkan kepada perbuatan syirik. Karena perbuatan syirik itu dimulai dengan penghormatan terhadap gambar atau lukisan tersebut, terutama dengan sedikitnya ilmu, atau bahkan tanpa ilmu sama sekali. Di antara dalilnya adalah:

a. Dari Ibnu Abbas Radhiallahu 'anhuma diriwayatkan bahwa beliau menceritakan: "Berhala-berhala yang dahulu ada di kalangan umat Nabi Nuh, akhirnya berpindah ke negeri Arab pada masa selanjutnya. Adapun berhala Wudd, ada di Daumatul Jandal. Berhala Suwaa', ada di kalangan Bani Hudzail. Sementara Yaghuts ada di kalangan Bani Ghatthaf di daerah Jauf di Saba. Ya'uq adalah milik Bani Hamdaan. Sementara berhala Nashr menjadi milik Humair, dari keluarga Dzil Kilaa'. Mereka pada asalnya adalah orang-orang shalih dari umat Nabi Nuh. Setelah mereka meninggal dunia, syetan membisikkan kepada kaumnya agar membuat patung mereka di majelis-majelis yang biasa mereka hadiri, menamakan patung-patung itu dengan nama mereka. Merekapun mengerjakan apa yang dibisikkan oleh syetan tersebut. Pada awalnya, patung-patung itu tidaklah disembah. Tetapi setelah mereka meninggal dunia pula, ilmu tentang perkara itupun sudah tidak diketahui lagi, akhirnya patung-patung itupun disembah. (HR. Al-Bukhari 4636)
  
Syaikul Islam Ibnu Taimiyyah menegaskan: "Demikian juga halnya dengan Al-Laata. Sebab ia disembah adalah pengaggungan terhadap kuburan orang yang dianggap shalih yang menjadi kebiasaan di kala itu." Lihat Iqtidhaa-ush Shiratil Mustaqiem II : 333. Beliau melanjutkan: "Sebab ini (yakni pengagungan)yang akhirnya menjadi alasan syariat melarang membuat patung. Itulah yang telah menjerumuskan banyak umat ke dalam syirik besar, atau syirik yang lebih kecil dari itu." Shiratil Mustaqiem II : 334)

Ibnul Qayyim -Rahimahullah-- menjelaskan tentang permainan syetan terhadap orang-orang Nashrani: "Syetan mempermainkan mereka sehingga mereka mau membuat lukisan-lukisan di gereja-gereja mereka. Tidak akan kita dapatkan di gereja mereka yang manapun yang tidak terdapat lukisan Maryam, Masih, Georgea, Petrus dan yang lainnya dari kalangan yang menurut mereka adalah orang-orang suci. Kebanyakan mereka akhirnya bersujud kepada lukisan-lukisan tersebut, meminta doa kepada mereka selain juga kepada Allah. Melalui jalan Aleksanderia, telah ditulis sepucuk surat kepada Raja Romawi yang menjelaskan alasan kenapa mereka bersujud kepada lukisan-lukisan tersebut. Mereka mengisahkan bahwa Allah pernah memerintahkan Nabi Musa untuk membuat lukisan Sarwis di kuburan Az-Zaman. Sulaiman bin Dawud ketika membuat semacam candi, juga membuat gambar Sarwis dari emas, lalu beliau pasang dalam candi tersebut." Dalam surat yang sama disebutkan: "Permisalan dari perbuatan ini adalah seperti seorang raja yang menulis surat kepada para bawahannya. Si bawahan mengambil surat tersebut, menciumnya dan meletakkanya di dinding, lalu ia berdiri menghormatinya. Penghormatan itu bukanlah untuk kertas tersebut, juga bukan untuk tinta pada kertas itu, tetapi untuk sang raja. Demikian juga sujud kepada lukisan itu bukanlah penghormatan terhadap warna dan cat lukisan tersebut, tetapi kepada pemilik nama yang tergambar pada lukisan itu." Padahal dengan cara itu pulalah, terjadi berbagai penyembahan berhala yang ada." Ighatsatul Lahfaan (II : 292)
Ibnul Qayyim juga menyatakan: "Kebanyakan syirik yang terjadi di tengah umat berasal dari lukisan-lukisan dan kuburan-kuburan itu." Zadul Ma'aad III : 458)


5. Dari ayat-ayat dan hadits-hadits terdahulu terbukti bahwa alasan diharamkannnya lukisan itu ada tiga:
  
Pertama: Meniru ciptaan Allah.
Kedua: Meniru perbuatan orang-orang kafir.
Ketiga: Merupakan sarana pengagungan yang akhirnya menjerumuskan kepada perbuatan syirik.
Dari semua penjelasan terdahulu juga terbukti diharamkannya membuat patung, baik itu patung orang muslim atau kafir. Orang yang membuatnya berarti telah berusaha meniru ciptaan Allah. Ia berhak mendapatkan laknat. Kita memohon kepada Allah keselamatan dan hidayah. Semoga shalawat dan salam dilimpahkan oleh Allah kepada Nabi kita Muhammad Shallallahu 'alaihi wa sallam.
Syeikh Muhammad Sholih Al-Munajid


Label: , |
Simson Ade Suseno
Pertanyaan:
Selamat siang hukumonline. Di perusahaan tempat kami berada, ada efisiensi tenaga kerja atau PHK. Tolong bantu hitung-hitungan pesangonnya soalnya kami kurang paham tentang dasar perhitungananya. Contoh Upah pokok kami Rp2.300.000. 
Ketentuan pesangon dapat kita jumpai dalam Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yang berbunyi:
“Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja (“PHK”), pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.”
Berikut di bawah ini kami akan uraikan beberapa pasal yang mengatur tentang uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak satu persatu.
Untuk mengetahui rumus perhitungan uang pesangon, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan:
Perhitungan uang pesangon sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) paling sedikit sebagaiberikut:
a.    masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun, 1 (satu) bulan upah;
b.    masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 (dua) tahun, 2 (dua) bulan upah;
c.    masa kerja 2 (dua) tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 (tiga) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
d.    masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 (empat) tahun, 4 (empat) bulan upah;
e.    masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah;
f.     masa kerja 5 (lima) tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 6 (enam) bulan upah;
g.    masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 (tujuh) tahun, 7 (tujuh) bulan upah.
h.    masa kerja 7 (tujuh) tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 (delapan) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
i.     masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, 9 (sembilan) bulan upah.”
Untuk mengetahui rumus perhitungan uang penghargaan masa kerja, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan:
“Perhitungan uang penghargaan masa kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan sebagai berikut:
a.    masa kerja 3 (tiga) tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 (enam) tahun, 2 (dua) bulan upah;
b.    masa kerja 6 (enam) tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 (sembilan) tahun, 3 (tiga) bulan upah;
c.    masa kerja 9 (sembilan) tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) tahun, 4 (empat) bulan upah;
d.    masa kerja 12 (dua belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 (lima belas) tahun, 5 (lima) bulan upah;
e.    masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan upah;
f.     masa kerja 18 (delapan belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 (dua puluh satu) tahun, 7 (tujuh) bulan upah;
g.    masa kerja 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 (dua puluh empat) tahun, 8 (delapan) bulan upah;
h.    masa kerja 24 (dua puluh empat) tahun atau lebih, 10 (sepuluh ) bulan upah.”
Untuk mengetahui apa saja yang menjadi komponen perhitungan uang penggantian hak, kita merujuk pada ketentuan dalam Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan:
 “Uang penggantian hak yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a.    cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
b.    biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat di mana pekerja/buruh diterima bekerja;
c.    penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% (lima belas perseratus) dari uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja bagi yang memenuhi syarat;
d.    hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.”
Pasal mengenai perhitungan hak-hak yang diterima pekerja dalam hal pekerja tersebut di-PHK karena efisiensi terdapat dalam Pasal 164 ayat (3) yang berbunyi:
“Pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh karena perusahaan tutup bukan karena mengalami kerugian 2 (dua) tahun berturut-turut atau bukan karena keadaan memaksa (force majeur) tetapi perusahaan melakukan efisiensi, dengan ketentuan pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).”

Berdasarkan Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, apabila PHK dilakukan oleh pengusaha karena perusahaan melakukan efisiensi, maka pekerja/buruh berhak atas uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, uang penghargaan masa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Untuk memperjelas apa yang Anda tanyakan, sekiranya kami perlu berasumsi bahwa Anda telah bekerja di perusahaan tersebut selama 4-5 tahun. Selain itu, Anda mengatakan bahwa upah pokok Anda adalah sebesar Rp2.300.000. Jadi, jika berpedoman secara berurutan dari ketentuan pasal-pasal di atas dan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 156 ayat (2) huruf e (masa kerja 4 (empat) tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 (lima) tahun, 5 (lima) bulan upah), dalam hal PHK karena efisiensi seperti kasus yang Anda hadapi ini, perhitungan uang yang berhak Anda peroleh adalah:
(Rp2.300.000 x 5) + (Rp2.300.000 x 2 x 1) + uang penggantian hak
Kemudian, berdasarkan Pasal 157 ayat (1) UU Ketenagakerjaan,komponen upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan uang pesangon,terdiri atas:
a.    upah pokok;
b.    segala macam bentuk tunjangan yang bersifat tetap yang diberikan kepada pekerja/buruh dan keluarganya, termasuk harga pembelian dari catu yang diberikan kepada pekerja/buruh secara cuma-cuma, yang apabila catu harus dibayar pekerja/buruh dengan subsidi, maka sebagai upah dianggap selisih antara harga pembelian dengan harga yang harus dibayar oleh pekerja/buruh.
Jadi, hasil penjumlahan ketiga hak yang Anda terima seperti yang tertera pada kotak di atas ditambah lagi dengan tunjangan tetap yang Anda terima dalam setiap bulannya.
Masalah PHK Karena Efisiensi
Ketentuan di atas berlaku dalam hal alasan perusahaan mem-PHK Anda benar-benar karena alasan efisiensi. Berdasarkan wawancara kami via telepon dengan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Juanda Pangaribuan, S.H., M.H, pengertian efisiensi itu harus diartikan secara benar. Tujuan efisiensi adalah penghematan, yakni penyelamatan keuangan perusahaan, salah satu contohnya adalah karena adanya restrukturisasi di perusahaan tersebut.
Jika memang benar perusahaan tempat Anda bekerja tersebut mem-PHK Anda atas dasar efisiensi, maka cara perhitungan hak-hak yang Anda terima adalah seperti yang kami uraikan di atas, mengingat Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan telah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (“MK”) karena dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945(“UUD 1945”). Dalam hal ini, MK melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No.19/PUU-IX/2011 menyatakan bahwa Pasal 164 ayat (3) bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”. Selain itu, Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”. Artinya, untuk memberlakukan pasal ini dan penerapan pasal ini tidak diterapkan secara inkonstitusional, efisiensi tersebut dapat dilakukan jika perusahaan tutup secara permanen. Menurut Juanda, pasca dikeluarkannya putusan MK ini, Pasal 164 ayat (3) berlaku sepenuhnya jika alasan PHK adalah benar-benar karena efisiensi perusahaan dan ditutup secara permanen. Hal ini dinilai aneh karena yang namanya perusahaan tutup secara permanen, sudah bukan berarti efisiensi lagi. MK mengatakan bahwa apabila perusahaan tersebut tutup sementara, Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan ini dianggap inkonstitusional dan tidak dapat diberlakukan sepenuhnya.
Juandamenambahkan, sebelum ada Putusan MK tersebut, Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan dianggap pasal keranjang sampah. Hal ini karena penekanan “efisiensi” tidak diterapkan sebagaimana mestinya. Karyawan yang di-PHK oleh perusahaan hanya karena pekerja melakukan kesalahan atau karena pengusaha tidak menyukai karyawan tersebut tidak memiliki dasar hukum sehingga pengusaha “mencari-cari dasar hukum” sendiri dengan disebutlah alasannya karena efisiensi. Jadi pasal yang dipakai sebagai dasar hukum PHK pekerja tersebut adalah Pasal 164 ayat (3) UU Ketenagakerjaan. Padahal sebenarnya tujuan efisiensi itu sendiri adalah untuk penghematan, yakni penyelamatan keuangan perusahaan. Pasca putusan MK, banyak pengusaha berpikir dua kali untuk menggunakan pasal tersebut untuk melakukan PHK kalau alasannya tidak betul-betul karena efisiensi dan perusahaan tutup secara permanen.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, perhitungan hak-hak (uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak) yang didapat oleh pekerja yang di-PHK karena efisiensi harus mengacu pada putusan MK tersebut, yang mana perusahaan tersebut juga harus tutup secara permanen. Jika alasan efisiensi tersebut dilakukan oleh perusahaan tempat Anda bekerja dan perusahaan tersebut tutup secara permanen, maka cara perhitungan hak-hak yang didapat oleh pekerja adalah sebagaimana yang kami jelaskan di atas.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Catatan Editor:
Klinik hukumonline telah menanyakan pertanyaan ini melalui wawancara via telepon dengan hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial, Juanda Pangaribuan, S.H., M.H. pada 31 Juli 2013 pukul 17.14 WIB
Dasar hukum:
Putusan:
Label: , |
Simson Ade Suseno
Aku sering kali menggerutu, seperti tidak puas dengan apa yang telah diberikan Tuhan kepadaku. Tak jarang aku bertanya-tanya, Tuhan kenapa Engkau ciptakan aku sebagai perempuan yang begitu lemah dan terbatas dalam segala hal. Ingin ku taklukkan gunung yang tinggi lalu berenang menyebrangi lautan dalam, dan pergi jauh berkenala sampai keujung dunia. Kenyataanya, aku bahkan tak kuat mendaki bukit kecil, tak punya keberanian untuk menyeberangi sungai dan bahkan enggan meninggalkan kamar.

Ku perhatian perempuan-perempuan itu, mereka hanya bisa berkeluh kesah di kala resah. Berlinangkan air mata ketika gundah. Siapa sangka ternyata keluh kesah dan air mata bisa menaklukkan hati mereka, ya mereka yang bisa menaklukkan gunung tinggi, dan menyeberangi lautan dalam. Ingat hati itu adalah raja ketika hati bisa ditaklukkan tentunya semua menjadi dibawah kendali.

Aku lupa, wanita itu adalah hiasan dan sebaik-baik hiasan adalah wanita salihah. Ya aku lupa ternyata hiasan itu fungsinya menyenangkan hati. Mereka yang berkeluh kesah hanya kepada sang pemilik Hati. Dengan keistimewaan yang dianugrahkanNya berupa rahim yang membuat mereka bisa memberikan sesuatu yang lebih dari jenis selain mereka.

Malu, malu, malu hanya itu setelah aku menyadari ternyata keistimewaan itu telah disematkan Tuhan kepada makhluk berjenis perempuan, hati, tutur kata, dan gerak langkah yang berbalut kelembutan. Kekuatan takkan bisa dikalahkan dengan kekuatan tapi kekuatan bisa dikalahkan dengan kelembutan.

Merekalah muslimah yang ketika berperan menjadi seorang anak maka mereka akan menjadi lambang kehormatan, kebanggaan orangtua dan seluruh keluarganya. Seorang wanita shalihah lebih baik daripada 70 orang wali dan juga lebih baik daripada 70 lelaki shaleh. Mulianya menjadi perempuan, ketika mereka berperan sebagai istri maka mereka menjadi pelengkap setengah diin bagi suaminya. Bahkan hanya dengan melayani suami dengan baik saat pulang dalam keadaan letihpun mendapat pahala jihad dari TuhanNya. Dan ketika mereka berperan menjadi seorang ibu, tidur yang tidak nyenyak karena menjaga anak yang sedang sakit akan mendapat pahala seperti membebaskan 20 orang hamba dan bila dia menghibur hati anaknya Tuhan membalasnya dengan memberikan 12 tahun pahala ibadat. Subhanallah, siapa yang tidak akan cemburu?

Bolehkah aku cemburu
Apa sebenarnya cemburu itu? Banyak yang pernah merasakan tapi masih susah saat mendefinisikan. Pengertian paling sederhana adalah rasa tidak  suka karena sikap dan perbuatan pasangan dengan orang lain. Ketika suami berjalan, berboncengan berduaan dengan wanita ajnabi, seorang istri sholihah pasti cemburu. Istri sholihah pun akan cemburu ketika didapati suaminya tengah asyik bersms, berbbm, berfesbuk ria dengan wanita asing. Ini cemburu yang benar, cemburu karena Allah pun cemburu dengan perilaku seorang suami seperti itu. Mungkin bagi sebagian orang biasa, bukan masalah, tapi tidak bagi wanita sholihah. Islam telah mengatur sedemikian rupa bagaimana interaksi antar lawan jenis, sekalipun di dunia maya. Islam melarang berdua-duaan karena yang ketiganya adalah setan. Islam pun mengajarkan interaksi pria wanita hanya dalam tiga hal, pengobatan, pendidikan dan jual beli. Itupun masih lebih afdol dilakukan sesama jenis, kecuali sikon tak memungkinkan.

Cemburu, sebuah rasa yang Allah hadirkan sebagai suatu bentuk ujian pada manusia. Sama seperti cinta, sakit, dan luka. Dan yang namanya perasaan pasti berada di bawah kendali manusia. Memilih untuk diikuti, berarti cemburu yang menguasai kita, atau memilih untuk dikelola yang berarti cemburu berada di bawah kekuasaan kita.

Sejatinya ada dua jenis cemburu, yaitu cemburu yang Allah sukai dan yang tidak Allah sukai. Rasulullah bersabda: “Rasa cemburu ada yang disukai Allah dan ada pula yang tidak disukai-Nya. Kecemburuan yang disukai Allah adalah yang disertai alasan yang benar. Sedangkan yang dibenci ialah yang tidak disertai alasan yang benar (cemburu buta).” (HR. Abu Daud).

Alasan yang benar disini misalnya adalah karena pasangan melakukan pelanggaran syariat sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadits berikut:
Sa’ad bin Ubadah ra berkata: “Seandainya aku melihat seorang pria bersama istriku, niscaya aku akan menebas pria itu dengan pedang.” Nabi saw bersabda: “Apakah kalian merasa heran dengan cemburunya Sa`ad? Sungguh aku lebih cemburu daripada Sa`ad dan Allah lebih cemburu daripadaku” (HR Bukhari Muslim).

Bisa juga karena pasangan tidak memperhatikan hak-hak suami atau istrinya. Seperti yang melanda banyak orang di era serba digital seperti sekarang ini, yang memunculkan istilah, ” yang jauh semakin dekat, yang dekat menjadi jauh.” Misal, istri yang lebih mengutamakan melayani sms, bbm pria lain daripada memanfaatkan waktu memperhatikan suaminya. Atau suami yang lebih suka memilih membangunkan wanita lain untuk tahajud dan sahur daripada memperhatikan istrinya. Atau suami lebih memilih mengirim sms nasihat agama pada wanita yang bukan istrinya. Sekalipun ada hak suami untuk taaruf lagi, bukan berarti hak istri boleh diabaikan. Apalagi bila interaksi antar lawan jenis sudah bukan dalam koridor taaruf dan di luar tiga hal yang dibolehkan syara, seperti saling menanyakan kabar, minta didoakan, minta dibawakan oleh-oleh dan semisalnya.
“Sesungguhnya Allah cemburu, orang beriman cemburu, dan cemburuNya Allah jika seorang Mu’min melakukan apa yang Allah haramkan atasnya” (HR. Imam Ahmad, al-Bukhari dan Muslim).
Rosulullah sendiri tidak akan membiarkan jika cemburu itu mendorong perbuatan yang diharamkan seperti mengghibah.  Aisyah berkata, “Wahai Rasulullah, cukup bagimu Shafiyyah, dia itu begini dan begitu (pendek)”.  Rasulullah berkata: “Sungguh engkau telah mengucapkan satu kata, yang seandainya dicampur dengan air laut, niscaya akan dapat mencemarinya” (HR Abu Dawud).

Ketika mendapatkan Shafiyyah menangis Nabi bertanya, “Apa yang membuatmu menangis?.”  Shafiyyah menjawab, “Hafshah mencelaku dengan mengatakan aku putri Yahudi”. Nabi berkata menghiburnya, “Sesungguhnya engkau adalah putri seorang nabi, pamanmu adalah seorang nabi, dan engkau adalah istri seorang nabi. Lalu bagaimana dia membanggakan dirinya terhadapmu?”.  Kemudian beliau menasihati, “Bertakwalah kepada Allah, wahai Hafshah” (HR An Nasa’i).

Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menghindari perasaan cemburu buta :
1. Selalu mengikatkan hati, lisan dan perbuatan pada aturan Allah. Ucapkan hanya kalimat-kalimat yang baik pada pasangan sekalipun sedang cemburu, sebab ucapan pun adalah doa. Hindari dari lisan yang mencaci maki, menghujat apalagi menghinakan, karena pasti akan menyakiti hati pasangan.

2. Perbanyaklah berdzikir untuk menenangkan hati. Sibukkan diri dengan membaca alquran, dan kalimah dzikrulloh yang dituntunkan seperti subhanAllah alhamdulillah laa illaha illAllah Allahu Akbar.

3. Memilih sabar dalam mengendalikan cemburu. Sesungguhnya sabar adalah penolong dan memiliki pahala tanpa batas.

4. Berdoa memohon pertolongan Allah SWT dan membasahi hati serta lisan dengan istighfar. Pahami bahwa tanpa Allah, kita tak punya daya apa-apa.

5. Selalu mengingat mati. Ini akan menjaga kita dari memilih perbuatan dosa dan mendholimi pasangan.

6. Bersikap qona’ah, menerima segala ketentuan Allah dengan lapang dada. Cemburulah hanya jika Allah pun cemburu.

7. Bersyukur pada pasangan. Ingatlah segala kebaikannya dan maafkan kekhilafannya yang tidak disengaja. Sadari seutuhnya pasangan pun manusia biasa yang tidak luput dari kekurangan dan keterbatasan.

8. Membangun kepercayaan dan keterbukaan dengan pasangan. Panggillah pasangan dengan kata-kata yang indah dan penuh cinta, seperti rosululloh memanggil humaira pada ibunda Aisyah.

9. Jauhi sifat dan perilaku dendam, apalagi dengan memanfaatkan kelembutan dan kebaikan hati pasangan. Jauhi mengandalkan bisikan setan seperti ini, “Sedendam apapun aku, sedholim apapun aku….suatu saat nanti, beberapa tahun lagi…ia pasti akan memaafkanku dan membuka pintu hati untukku…karena cintanya padaku..selalu ada cara ia tak bisa melupakanku….ia akan kembali padaku.” Hemm sayang kita hidup di dunia nyata, bukan sinetron. Jadi berhentilah bermimpi dan berangan-angan.

10. Jadilah manusia yang kuat, yang mampu menundukkan diri sendiri. Sederas apapun angin menerpa, sekuat apapun tekanan menghujam, sebesar apapun badai dan gelombang menghantam jangan pernah bawa dan menceritakan masalah pribadi dan pasangan pada orang lain, dunia luar yang sejatinya tak tahu apa-apa tentang kehidupan kita. Kita adalah pakaian bagi pasangan. Menyebarkan aib pasangan sama saja dengan mempertontonkan aib diri sendiri. Jangan salahkan siapapun jika suatu saat nanti bisa menusuk balik pada diri kita. Ingatlah sebuah peribahasa, “mulutmu adalah harimaumu..” mulut kita sendiri yang justru akan menerkam diri.

11. Senantiasa melakukan introspeksi diri. Jujurlah untuk menilai diri sendiri dengan patokan hukum syara. Katakan benar jika memang benar, dan berbesar hatilah mengakui jika memang salah. Jangan pernah menjadikan orang lain sebagai kambing hitam atas pilihan perbuatan kita, atas apa yang terjadi pada kita atau atas maksiat/ketidaktaatan yang pernah kita lakukan. Ali bin Abu Tholib menasihati, ” kalau lupa dengan kesalahan diri, maka kesalahan orang lain akan lebih besar terlihat.” WAllahu’alam
Label: , |
Simson Ade Suseno
Dan, pada sebahagian malam hari salat tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu, mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji." (Al-Israa':79)

Pada saat seseorang menggelar sajadah untuk menunaikan shalat tahajud, ia berada dalam kondisi layaknya orang yang melakukan meditasi dan relaksasi. jika kita pernah mendengar lirik lagu tombo ati yang didendangkan budayawan kondang emha ainun nadjib bersama kelompok musik kiai kanjeng, tahajud disebut sebagai salah satu pengobat hati. sebab shalat sunah yang ditunaikan di keheningan malam itu, mengantarkan orang yang menunaikannya menjadi lebih dekat dengan allah. hati yang dekat dengan tuhannya adalah hati yang damai.

orang yang rindu tahajud adalah orang yang mempunyai kadar keikhlasan lebih. ia rela untuk menghentikan kelelapan tidurnya dan bersimpuh pada sang khalik. alquran memuji mereka dengan menyebutnya sebagai orang-orang yang menjauhkan lambungnya dari tempat peraduan.

tahajud diketahui sebagai ibadah yang ditunaikan pada malam hari, saat setiap orang mengistirahatkan tubuhnya dari kelelahan aktivitas di siang hari. banyak kalangan menyatakan bahwa idealnya masa tidur di malam hari adalah enam hingga delapan jam. tidur di malam hari akan memberikan energi baru bagi seseorang untuk melakukan aktivitasnya di pagi hingga siang hari.

namun kemudian muncul sebuah pendapat lain dari seorang ilmuwan bernama ray meddis. ia menyatakan bahwa masa tidur yang sempurna hanyalah tiga hingga empat jam setiap harinya. seseorang akan mengalami deep slep sekitar tiga hingga empat jam saja. tentu seorang muslim mampu memanfaatkan sisa masa tidur itu untuk memadu cinta dengan tuhannya, melalui shalat tahajud.

“bangunlah untuk shalat di malam hari kecuali sedikit daripadanya. yaitu seperduanya atau kurangilah dari seperdua itu sedikit atau lebih dari seperdua itu. dan bacalah alquran dengan perlahan-lahan.” (al-muzammil [73]: 2-4).

seorang ilmuwan muslim asal mesir, fadhlalla haeri, menyatakan bahwa ayat tersebut memberikan panduan bagi muslim untuk mencapai keseimbangan. di sisa masa istirahatnya, tiga jam masa efektif tidur malam, maka ia pun semestinya bangun untuk menjalankan aktivitas yang bermanfaat. bangun di waktu malam adalah salah satu aktivitas yang memberikan manfaat.

ia menambahkan, pada saat itu energi did lam tubuh seseorang berada dalam kondisi rndah. selain itu, medan refleksi juga begitu bersih. dalam tradisi india, kondisi seperti itu disebut sebagai tahap pembentukan kesadaran yang terjadi pada titik energi ketujuh atau cakra mahkota. dampaknya, akan meningkatkan intuisi seseorang dan kesadaran diri untuk mampu mengendalikan emosi negatif.

menurut haeri, pada saat seseorang menggelar sajadah untuk menunaikan shalat tahajud, ia berada dalam kondisi layaknya orang melakukan meditasi dan relaksasi atas kelenjar pineal. ini akan menspiritualkan intelektual sesorang disertai dengan kemampuan personal untuk selalu mendekatkan diri kepada allah serta menjalin hubungan yang harmonis dengan sesamanya.

tak hanya itu, pada saat matahari terbenam, kelenjar pineal mulai bekerja dan memproduksi hormon melatonin dalam jumlah besar dan mencapai puncaknya pada pukul 02.00 hingga 03.00 dini hari. hormon inilah yang kemudian menghasilkan turunan asam amino trytophan dalam jumlah besar pula.

tahukah anda? tahajud menjadi sarana untuk mempertahankan melatonin dalam jumlah yang stabil.

hormon melatonin akan membentuk sistem kekebalan dalam tubuh dan membatasi gerak pemicu tumor seperti estrogen. haeri mengungkapkan bahwa pada masa kanak-kanak melatonin yang ada di dalam tubuh berjumlah 120 picogram. namun jumlah tersebut akan semakin menurun pada usia 20 30 tahun. selain secara alamiah, pengurangan jumlah melatonin di dalam tubuh juga diakibatkan adanya pengaruh eksternal, seperti: tidur larut, medan elektromagnetik, dan polutan kimia misalnya pestisida, yang pada akhirnya menyebabkan penyakit tekanan darah tinggi dan sakit kepala. pada titik tertentu bahkan menyebabkan turunnya sistem kekebalan tubuh.

kafein yang terkandung di dalam kopi, teh hitam, dan soda tertentu juga akan menyebabkan kemampuan antioksidan melatonin berkurang. keadaan ini akan membahayakan sel-sel tubuh saat seseorang tengah terjaga. dengan demikian, kata haeri, yang harus menjadi perhatian adalah bukan kuantitas tidur seseorang untuk memberikan kebugaran pada tubuh, tetapi justru kualitas tidur. tiga jam adalah waktu yang cukup untuk itu.

tahajud tidak hanya memberikan pengaruh pada posisi melatonin. gerakan ibadah di sepertiga malam terakhir ini juga memberikan pengaruh tertentu pada tubuh. setidaknya, pada saat berdiri tegak dan mengangkat takbir secara tidak langsung akan membuat rongga toraks dalam paru-paru membesar. ini akan menyebabkan banyak oksigen yang masuk ke dalamnya. ada kesegaran yang dirasakan ketika seseorang dapat menghirup udara segar ke dalam paru-parunya di keheningan malam itu. pada saat sujud, seluruh berat dan daya badan dipindahkan sepenuhnya pada otot tangan, kaki, dada, perut, leher, dan jari kaki. proses ini dilakukan berulang-ulang sesuai jumlahrakaat shalat tahajud yang kita lakukan.

setelah oksigen masuk ke dalam paru-paru, oksigen diedarkan ke seluruh tubuh dengan lancar karena adanya pergerakan otot selama ruku’ dan sujud. selain itu, dalam shalat seseorang juga melakukan gerakan duduk di antara dua sujud dan tahiyat yang menyebabkan adanya gerakan tumit, pangkal paha, jari tangan, jari kaki, dan lainnya. tentu peredaran oksigen akan menjadi lancar
Label: , |