Simson Ade Suseno
Tentang siapa saja yang menjadi mahram, para ulama membaginya menjadi tiga klasifikasi besar.
1. Mahram Karena Nasab
Ibu kandung dan seterusnya keatas seperti nenek, ibunya nenek.
Anak wanita dan seteresnya ke bawah seperti anak perempuannya anak perempuan.
· Saudara kandung wanita
· `Ammat / Bibi (saudara wanita ayah)
· Khaalaat / Bibi (saudara wanita ibu) ·
· Banatul Akh / Anak wanita dari saudara laki-laki
· Banatul Ukht / anak wnaita dari saudara wanita
2. Mahram Karena Mushaharah (besanan/ipar) Atau Sebab Pernikahan
· Ibu dari istri (mertua wanita)
· Anak wanita dari istri (anak tiri)
· Istri dari anak laki-laki (menantu peremuan)
· Istri dari ayah (ibu tiri)
3. Mahram Karena Penyusuan
· Ibu yang menyusui
· Ibu dari wanita yang menyusui (nenek)
· Ibu dari suami yang istrinya menyusuinya (nenek juga)
· Anak wanita dari ibu yang menyusui (saudara wanita sesusuan)
· Saudara wanita dari suami wanita yang menyusui
· Saudara wanita dari ibu yang menyusui.
Mahram Dalam Makna Haram Menikahi Semata
Selain itu, ada bentuk kemahraman yang semata-mata mengharamkan pernikahan saja, tapi tidak membuat seseorang boleh melihat aurat, berkhalwat dan bepergian bersama. Yaitu mahram yang bersifat muaqqat atau sementara. Misalnya :
· Istri orang lain, tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh melihat auratnya.
· Saudara ipar, atau saudara wanita dari istri. Tidak boleh dinikahi tapi juga tidak boleh khalwat atau melihat sebagian auratnya. Hal yang sama juga berlaku bagi bibi dari istri.
· Wanita yang masih dalam masa Iddah, yaitu masa menunggu akibat dicerai suaminya atau ditinggal mati.
· Istri yang telah ditalak tiga.
· Menikah dalam keadaan Ihram, seorang yang sedang dalam keadaan berihram baik untuk haji atau umrah, dilarang menikah atau menikahkan orang lain.
· Menikahi wanita budak padahal mampu menikahi wanita merdeka
· Menikahi wanita pezina
· Menikahi istri yang telah dili`an, yaitu yang telah dicerai dengan cara dilaknat.
· Menikahi wanita non muslim yang bukan kitabiyah atau wanita musyrikah
Dengan rincinya daftar mahram ini, maka orang-orang yang berada di luar daftar ini tidak termasuk mahram. Sehingga seorang wanita diharamkan berkhalwat dengan selain mereka, juga diharamkan untuk bepergiaan berduaan, terlihat sebagian aurat dan hal-hal lainnya yang diharamkan.
Wallahu Allah SWT`lam bishshawab.
Label: , |
Simson Ade Suseno

Akhawat Dokter Aktifis Dakwah Berkarir

Assalamu `alaikum Wr. Wb. Ana sangat seorang Akhawat yang berprofesi sebagi dokter dan sekarang sedang mengambil program spesialis. karena ana belum berkeluarga jadi belum banyak menemukan benturan permasalahan dalam keluarga. Ana sangat memahami kewajiban asasi seorang muslimah yang sudah berkeluarga adalah melayani suami dan mendidik anak-anak yang semuanya dilakukan dalam rangka mendapatkan ridho suami tentu saja karena Allah SWT. Yang ingin saya tanyakan apa kemuliaan seorang muslimah yang tetap melakukan aktivitas dakwah di luar sementara ia tetap bisa menjalankan peran istri dan ibu dengan baik, karena alhamdulillah sampai sekarang dan semoga sampai tutup usia anamasih menjadi pelaku dakwah, ana sekarang adalah seorang murrabi sekaligus pengurus sebuah partai dakwah. Bukannya ana ingin menjadi wanita karir tapi ana merasa memiliki potensi sehingga ana ingin mengembangkan potensi ana termasuk akhirnya ana mencoba untuk melanjutkan sekolah. Artinya dengan katalain salahkah kalau ana suatu saat ana ingin bekerja juga aktif berdakwah karena tidak semua suami siap ditinggal istri yang aktif di luar. Dalam hal ini ana ingin mengetahui kemuliaan seorang muslimah dalam menjalankan peran dan kewajibannya sebagai hamba Allah tanpa mendholimi pihak lain termasuk suami dan anak-anak.Jazakummullah khoiron katsiiro. Wassalamu`alaikum.wr.wb
Ningsih
I. Khilaf Tentang Keluarnya Wanita
Masalah wanita karier memang jadi bahan pertentangan antara pendukung dan penentangnya. Yang mendukung tentu datang dengan sejumlah dalil serta argumentasi. Dan yang menentangnya pun tidak kalah kuat dalil serta argumennya.
A. Pendapat Yang Mendukung Wanita Karier
Khadidjah ra. Adalah Seorang Pebisnis
Rasulullah punya seorang istri yang tidak hanya berdiam diri serta bersembunyi di dalam kamarnya. Sebaliknya, dia adalah seorang wanita yang aktif dalam dunia bisnis. Bahkan sebelum beliau menikahinya, beliau pernah menjalin kerjasama bisnis ke negeri Syam. Setelah menikahinya, tidak berarti istrinya itu berhenti dari aktifitasnya.
Bahkan harta hasil jerih payah bisnis Khadijah ra itu amat banyak menunjang dakwah di masa awal. Di masa itu, belum ada sumber-sumber dana penunjang dakwah yang bisa diandalkan. Satu-satunya adalah dari kocek seorang donatur setia yaitu istrinya yang pebisnis kondang.
Tentu tidak bisa dibayangkan kalau sebagai pebisnis, sosok Khadijah adalah tipe wanita rumahan yang tidak tahu dunia luar. Sebab bila demikian, bagaimana dia bisa menjalankan bisnisnya itu dengan baik, sementara dia tidak punya akses informasi sedikit pun di balik tembok rumahnya.
Disini kita bisa paham bahwa seorang istri nabi sekalipun punya kesempatan untuk keluar rumah mengurus bisnisnya. Bahkan meski telah memiliki anak sekalipun, sebab sejarah mencatat bahwa Khadijah ra. dikaruniai beberapa orang anak dari Rasulullah SAW.
Aisyah ra. : Tokoh Masyarakat dan Ikut Perang Jamal
Sepeninggal Khadijah, Rasulullah beristrikan Aisyah ra, seorang wanita cerdas, muda dan cantik yang kiprahnya di tengah masyarakat tidak diragukan lagi. Posisinya sebagai seorang istri tidak menghalanginya dari aktif di tengah masyarakat.
Semasa Rasulullah masih hidup, beliau sering kali ikut keluar Madinah ikut berbagai operasi peperangan. Dan sepeninggal Rasulullah SAW, Aisyah adalah guru dari para shahabat yang memapu memberikan penjelasan dan keterangan tentang ajaran Islam.
Bahkan Aisyah ra. pun tidak mau ketinggalan untuk ikut dalam peperangan. Sehingga perang itu disebut dengan perang unta, karena saat itu Aisyah ra. naik seekor unta.
Wanita punya hak untuk memiliki harta sendiri
Islam mengakui hak milik seroang wanita atas hartanya. Dari hukum waris, ada pengakuan bahwa wanita berhak mewarisi harta dari orang tua, kakak, suami atau anaknya.
Dan ketika dinikahi, haruslah diberikan mahar atau harta sebagai tanda kehalalannya. Mahar ini untuk selanjutnya menjadi hak milik pribadi wanita tersebut. Suaminya tidak punya hak atas pemberiannya itu.
Maka wanita bebas mencari harta untuk dirinya, bukan sebagai kewajiban melainkan sebagai kebolehan atau hak pribadinya. Tidak ada seorang pun yang berhak untuk menghalangi wanita untuk mendapatkan harta untuk dirinya sendiri.
Para Wanita Di Masa Rasulullah Keluar Rumah
Tidak ada riwayat yang menyebutkan bahwa para wanita di masa Rasulullah SAW dikurung di dalam rumah. Sebaliknya, para wanita shahabiyah diriwayatkan banyak sekali melakukan aktifitas di luar rumah. Baik untuk urusan dagang, dakwah, silaturrahim, rekreasi bahkan perang sekalipun.
Yang paling jelas dan tidak mungkin ditolak adalah keluarnya para wanita ke masjid. Sesuatu yang pernah ingin dilarang oleh pihak tertentu, namun tetap diberikan hak oleh Rasulullah SAW. Sehingga shalat jamaah di masjid di masa Rasulullah SAW tetap dihadiri oleh jamaah wanita. Maka mereka akan mendapat pahala shalat jamaah sebagaimana laki-laki meskipun bila tidak dilakukannya tidak menjadi masalah.
Bahkan Rasulullah menyediakan khusus waktu dimana beliau mengajar para wanita. Para wanita shahabiyah keluar rumah dan berkumpul untuk belajar dari Rasulullah SAW.
Sedangkan para dua hari raya Islam yaitu `Iedul Fithri dan `Iedul Adh-ha, para wanita dianjurkan untuk hadir di tempat shalat (mushalla) meskipun mereka sedang mendapat haidh. Berkumpul bersama dengan para laki-laki untuk mendengarkan khutbah dan menghadiri shalat `Ied.
B. Pendapat Yang Menolak Wanita Bekerja
Sedangkan mereka yang cenderung menolak kebolehan wanita bekerja di luar rumah, juga punya dalil dan argumen yang tidak bisa disepelekan. Diantaranya adalah :
Dalil Al-Quran
Allah SWT telah berfirman tentang keharusan wanita menetap di dalam rumah, tidak untuk keluar bepergian kesana kemari, mengisi tempat-tempat pekerjaan laki-laki, serta menjadi penghibur nafsu syahwat mereka.
Dan hendaklah kamu (para wanita) tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ta`atilah Allah dan Rasul-Nya. Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. Al-ahzab : 33)
Hadits Rasulullah SAW.
Dalam beberapa hadits disebutkan bahwa wanita itu tidak boleh keluar rumah, sebab akan menjadi fitnah.
Diriwayatkan oleh At-Tirmizy marfu`an bahwa,
"Wanita itu adalah aurat, bila dia keluar rumah, maka syetan menaikinya".
Menurut At-turmuzi hadis ini kedudukannya hasan shahih. Dan secara jelas disebutkan bahwa ketika seorang wanita keluar rumah, maka syetan akan menaikinya dan akan menjadi sumber masalah baik bagi dirinya maupun bagi orang lain.
Jangan Bandingkan Kondisi Di Zaman Rasulullah Dengan Zaman Sekarang
Mereka juga menganggah hampir semua dalil yang menceritakan tentang keluarnya para wanita di masa Rasululah menjadi tidak relevan di masa sekarang ini. Sebab kondisi sosialnya sudah jauh berbeda. Para shahabat yang tinggal di Madinah adalah orang-orang yang suci, bersih dan sangat menjaga diri dari fitnah. Demikian juga dengan hukum yang berlaku adalah hukum Islam, dimana hampir tidak ada celah sedikitpun untuk bisa terjadinya penyelewengan. Maka dalam kondisi yang sedemikan baik itu, bolehlah para wanita keluar rumah tanpa khawatir terjadi hal yang tidak diinginkan.
Sedangkan yang terjadi sekarang ini justru sebaliknya. Begitu banyak kemaksiatan dan godaan yang meraja lela digelar di tengah kita. Maka untuk masa sekarang ini, membiarkan wanita keluar rumah dan bercampur dengan laki-laki lebih beresiko dan menjadi sumber kerusakan umat.
Maka sudah selayaknya wanita muslimah yang baik tidak keluar rumah dan merusak kesucian dirinya dengan kerusakan zaman. Apalagi berjejalan di kendaraan dengan laki-laki asing, berhimpitan dan bertumpang tindih satu sama lain tanpa batas.
Dengan memperhatikan dua kutub ini, maka kita perlu mengambil jalan tengah, antara yang mengharamkan keluarnya wanita dengan yang menghalalkan. Paling tidak kita mengerti mengapa seseorang mengharamkan atau menghalalkan. Sehingga kita tidak terjebak dengan salah satu dari dua sikap ekstrem yang berlebihan.
II. Mengapa Wanita Barat Bekerja Di Luar Rumah ?
Wahbi Sulaiman Ghawaji dalam bukunya Al-Mar`ah Al-Muslimah menyebutkan latar belakang yang mendukung mengapa para wanita di Barat cenderung untuk bekerja ke luar rumah. Diantaranya beliau menyebutkan :
Budaya di sana adalah bahwa orang tua tidak memberi nafkah kepada anak mereka sampai batas usia tertentu. Terutama bila sudah berusia 18 tahun, maka semua nafkah dan uang pemberian terputus sama sekali. Bahkan sekedar untuk menumpang tinggal di rumah orang tua pun sering harus membayar uang tertentu. Bahkan membayar biaya mencuci bayu dan menyetrikanya.
Maka wajarlah para wanita terpaksa harus bekerja apa saja dan hal itu sudah ditanamkan sejak kecil. Sebab dia tetap harus menyambung hidupnya saat masih remaja.
Orang Barat mewarisi budaya hedonis dan rancu tentang wanita. Mereka terbiasa menjadikan wanita sebagai alat dan objek, bukan sebagai manusia yang punya jiwa dan naluri.
Maka pemandangan sehari-hari di barat adalah wanita yang dijadikan asset perdagangan baik secara langsung atau tidak langsung. Pertama : wanita dijadikan tenaga kerja, sebab upahnya lebih murah dibandingkan upah laki-laki. Kedua : wanita dijadikan media promosi yang muncul hampir di semua iklan dan dunia advertising. Ketiga : wanita dijadikan objek promosi dan calon konsumen yang paling royal menghamburkan uang.
Maka pemandangan wanita keluar rumah dan bekerja dalam bidang apa saja tanpa batas sudah menjadi tuntuan kehidupan sosial di sana.
Orang-orang di Barat hidup dengan mengikuti naluri dan insting mereka. Atau bahasa yang lebih tepatnya adalah mengikuti hawa nafsunya saja. Kemana hawa nafsunya membawa, kesanalah mereka akan berjalan. Dan daya tarik wanita adalah tema yang paling menarik hawa nafsu.
Maka wajarlah naluri mereka mengatakan bahwa seharusnya wanita ada di berbagai tempat. Di kantor, sekolah, bengkel, pompa bensin sampai pada tempat yang secara khusus dibuat untuk memberikan pelayanan wanita secara seksual (rumah bordil).
Maka tidak ada satupun wilayah dan bidang kehidupan di Barat yang tidak diisi oleh para wanita. Dan keluarnya para wanita ke berbagai tempat yang tidak cocok dengan jiwa mereka sekalipun sudah menjadi hal yang tidak bisa dihindari lagi.
Mereka tidak pernah mampu membedakan hakikat laki-laki dan wanita serta bidang wilayah pekerjaannya. Bahkan cenderung menganggap kedua jenis kelamin itu sama saja.
Padahal secara pisik pun keduanya sudah berbeda. Wanita punya rahim sebagai wahana reproduksi yang tidak dimiliki oleh laki-laki. Wanita punya masa menstruasi yang tidak akan pernah dialami laki-laki. Perbedaan pisik ini tentu bukan tidak ada artinya. Justru dengan mengamati perbedaan pisik ini yang berlaku pada semua jenis ras manusia, kita tahu bahwa ada jenis fungsi dan peran yang seharusnya juga berbeda. Dan bila salah dalam meletakkan fungsi dan peran itu, maka akan terjadi ketidak-seimbangan. Maka wajar pula bila ada banyak hal yang berantakan bila terjadi salah peletakan fungsi.
III. Adab Wanita Untuk Keluar Rumah dan Tampil Di Muka Umum
Kalaulah ada pihak yang memberikan sedikit kebebasan bagi wanita untuk keluar dan bekerja di luar rumah, maka tetaplah harus dengan memperhatikan dan menjaga batas-batas atau adab Islam, yaitu tidak ikhtilath (berbaur antara lelaki dan perempuan), tidak membuka aurat, tidak kholwah (berdua dengan lelaki) dan terhindar dari fitnah.
Dalam kondisi normal, yang seharusnya tampil didepan umum yang terdiri dari kaum lelaki dan kaum wanita adalah orang laki-laki. Dalam kondisi tertentu, yakni adanya kebutuhan obyektif baik dalam sekala umum atau dalam ruang lingkup khusus dan tidak ada yang dapat melakukannya selain wanita yang bersangkutan, ia boleh tampil didepan umum untuk menyampaikan da`wah atau memberikan pelajaran dengan memperhatian ketentuan-ketentuan Islam. ú
Label: , , |
Simson Ade Suseno
kutipan

Assalamu’alaikum warrahmatullahi wabarakatuh, Ustadz yth, Alhamdulillah istri saya sekarang sudah berjilbab/hijab. Akan tetapi ada satu hal yang masih Kami perdebatkan yaitu keinginan istri saya untuk berenang di kolam renang umum. Istri saya berargumen bahwa ia akan mengenakan pakaian renang yang menutup seluruh tubuhnya termasuk topi renang untuk menutup rambut dan kepala dan bila selesai berenang ia akan segera memakai semacam kimono panjang dari handuk. Saya sudah jelaskan bahwa pada prakteknya hal ini sulit karena aurat masih akan terlihat dan bila kena air lekuk-lekuk tubuh pasti terlihat. Pertanyaan saya : Apakah keinginan istri saya dapat terpenuhi karena katanya ada ustadz di TV yang membolehkan wanita berenang asalkan aurat tetap tertutup tetapi tanpa merinci lebih jauh bagaimana prakteknya. Apakah ada kolam renang yang khusus untuk wanita muslim? Jawaban uztad akan saya tunjukkan kepada istri saya. Terima kasih.

Fibadi

Dalam masalah pakaian wanita dalam Islam hanya ada dua pendapat.

Pertama, menutup seluruh tubuhnya tanpa kecuali, seperti yang terjadi di sebagian dunia Islam, misalnya Arab saudi, Afghanistan dan lain-lain.

Kedua, menutup seluruh tubuhnya tetapi ada rukhsoh atau keringan dengan dibuka muka dan telapak tangan, seperti yang terjadi di Indonesia, Mesir dan palestina. Kedua pendapat memiliki dalil dan hujjah yang kuat. Sedangkan membuka selain itu diharamkan secara Islam. Sebagaimana disebutkan dalam hadits.

صنفان من أهل النار لم أرهما: قوم معهم سياط كأذناب البقر يضربون بها الناس، ونساء كاسيات عاريات مميلات مائلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلن الجنة ولا يجدن ريحها، وإن ريحها ليوجد من مسيرة كذا وكذا- رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dua kelompok dari penghuni neraka yang tida aku lihat: Pertama, kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi untuk memukul manusia. Kedua, wanita yang membuka baju, telanjang, berlenggak-lenggok, kepalanya seperti punuk oanta miring. Mereka tidak akan masuk surga, dan tidak mencium baunya. Padahal harusm surga sudah tercium dari jarak perjalanan ini dan itu (jauh)” (HR Muslim).



Adapun adab memakai busana muslimah adalah sbb:

1. Menutup aurat.

2. Tidak transparan (tipis)

3. Tidak tabaruj (berhias) seperti orang Jahiliyah.

4. Tidak ketat yang menyebabkan kelihatan lekuk-lekuk tubuhnya.

5. Tidak menyerupai lelaki.

Sedangkan berenang bagi muslimah, dibolehkan asalkan terpisah dari kaum lelaki. ú
Label: , |